Pengungkapanbubuk kristal sabu seberat 1,2 ton ini sebagai bukti masih banyaknya mafia narkoba internasional yang menjadikan Indonesia sebagai target pasar. Karenanya, polisi harus mempertaruhkan › Presiden Jokowi menyatakan merestrukturisasi satuan tugas tim tindak pidana perdagangan orang. Jajaran terkait pun diminta cepat menangani permasalahan tersebut. Oleh CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, NIKOLAUS HARBOWO, Mis Fransiska Dewi 5 menit baca BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN - RUSMANPresiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama jajarannya mengenai permasalahan tindak pidana perdagangan orang di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 30/5/2023. JAKARTA, KOMPAS – Indonesia sudah masuk situasi darurat perdagangan orang. Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam tiga tahun terakhir, per hari rata-rata dua jenazah pekerja migran dikembalikan ke Tanah Air dan rata-rata empat pekerja migran pulang dalam kondisi sakit, depresi, hilang ingatan, atau Selasa 30/5/2023, Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal kabinet di Istana Negara, Jakarta, untuk membahas masalah tindak pidana perdagangan orang TPPO. Dalam rapat, Presiden Jokowi meminta restrukturisasi Satuan Tugas TPPO. Presiden juga meminta ada langkah cepat dalam satu bulan ini. Upaya itu untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri, TNI, dan aparat pemerintah yang lain hadir serta bertindak cepat menangani persoalan itu. ”Kita punya masalah dengan tindak pidana perdagangan orang, di mana orang dikirim ke luar negeri lalu jadi budak-budak yang dianiaya atau terlibat dalam kejahatan, dalam sebuah pengiriman tenaga kerja yang ilegal,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD seusai rapat menuturkan, saat ia memimpin sidang Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN pilar politik keamanan beberapa waktu lalu, semua negara ASEAN meminta Indonesia mengambil posisi kepemimpinan dalam menangani perdagangan orang.”Sebab, bagi mereka, tindak pidana perdagangan orang sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara mereka. Karena ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya, sementara kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya, tetapi terhambat birokrasi, mungkin juga oleh per-backing-an dan sebagainya,” juga Indonesia Darurat Perdagangan ManusiaMahfud melanjutkan, dalam rapat internal kali ini Presiden Jokowi memerintahkan Kepala Polri agar tidak ada lagi praktik backing seperti itu. ”Hal ini karena semua tindakan yang tegas itu di-backing negara. Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat. Backing bagi kebenaran adalah negara. Backing bagi penegakan hukum adalah negara,” SRI KUMOROPresiden Joko Widodo tengah didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kanan menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis 11/5/2023. Presiden menyampaikan bahwa beberapa kesimpulan penting dari KTT ini seperti hal yang menyentuh kepentingan rakyat menjadi perhatian penting para leader termasuk perlindungan pekerja migran dan korban perdagangan jenazahKepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI Benny Rhamdani menyebutkan, dalam periode waktu 2020 hingga 25 Mei 2023 atau tiga tahun terakhir, pihaknya menangani warga Indonesia yang dideportasi dan repatriasi dari Timur Tengah dan Asia. Sebanyak 90 persen dari jumlah itu ialah mereka yang berangkat secara tidak resmi atau tak sesuai prosedural.”Diyakini 90 persen dari angka itu diberangkatkan sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia. Kemudian jenazah orang. Artinya, setiap hari rata-rata dua peti jenazah masuk ke Tanah Air. Sama, 90 persen mereka adalah yang dulu berangkat secara tidak resmi, korban penempatan sindikat ilegal,” itu, ada orang yang sakit, depresi, hilang ingatan, bahkan cacat secara fisik atau rata-rata empat orang per hari. ”Kenapa mereka sakit saat meninggal? Selain karena penganiayaan, karena yang ilegal pasti tidak pernah mengantongi hasil medical check up, termasuk tes psikologi yang diwajibkan kepada mereka yang berangkat resmi,” kata Benny, alarm praktik perdagangan orang telah diperingatkan Bank Dunia. Pada tahun 2017, Bank Dunia merilis ada sembilan juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri. Padahal, katanya, yang tercatat resmi dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI lebih kurang 4,7 juta orang.”Jadi, asumsinya ada 4,3 juta orang Indonesia bekerja di luar negeri yang berangkat secara unprocedural dan diyakini dilakukan oleh sindikat penempatan ilegal,” ujar ZAKARIAPetugas menaikkan jenazah warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang turut menjadi korban meninggal dalam kecelakaan kapal pengangkut pekerja migran Indonesia PMI ilegal di perairan Johor, Malaysia ke mobil ambulan begitu tiba di Bandara Internasional Lombok Rabu 5/1/2022 sore. Dari delapan jenazah yang dipulangkan dari Batam, Kepulauan Riau pada Rabu ini, sebanyak tujuh orang berasal dari Lombok dan satu lagi dari Jawa Timur. Dia juga menuturkan, Presiden Jokowi sudah memerintahkan untuk terus berperang melawan sindikat. Menurut Benny, naif jika negara justru dikendalikan sindikat dan mafia dalam penempatan kerja.”Perintah Presiden sudah jelas. Kami tentu akan melaksanakan secara sungguh-sungguh di lapangan. Komitmen kepada Republik dan Merah Putih ini tidak boleh dicederai dengan hadirnya para sindikat dan mafia di negara ini,” baruSebelumnya, Ketua Advokasi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Gabriel Goa mengatakan, Indonesia sudah darurat perdagangan orang. Menurut dia, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO perlu direvisi karena modus operandi TPPO jenis baru banyak yang belum diatur UU TPPO. Modus tersebut seperti perdagangan orang melalui media daring, media sosial, judi online, kurir narkoba, TPPO berkedok beasiswa, magang, duta kesenian, berkedok ziarah agama, serta penjualan organ vital dengan iming-iming itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo yang dihubungi Selasa malam setuju dengan langkah yang diperintahkan Presiden terkait restrukturisasi kelembagaan Satgas TPPO agar lebih berperan memerangi perdagangan orang. ”Tiga tahun terakhir, terutama di masa pandemi, ada peningkatan kasus perdagangan orang yang luar biasa, baik kasus-kasus yang konvensional maupun kasus-kasus dengan modus baru,” mengatakan, kasus perdagangan orang dengan modus baru dimaksud semisal dengan kejahatan digital. ”Saya berharap revitalisasi gugus tugas ini memaksimalkan modalitas yang sudah dimiliki Pemerintah Indonesia. Apa itu modalitasnya? Tentu kita punya UU TPPO meski dalam pandangan kami undang-undang ini harus direvisi sesuai dengan semangat zaman,” SusiloSelain itu, Wahyu melanjutkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ASEAN Against Trafficking in Person. Dia berharap gugus tugas bisa menjalankan komitmen nasional Indonesia, menindaklanjuti deklarasi ASEAN memerangi perdagangan orang, khususnya dalam penyalahgunaan teknologi. Menurut Wahyu, hal ini merupakan wujud tanggung jawab Indonesia yang mempromosikan deklarasi yang lahir di KTT ASEAN di Labuan menuturkan, pihaknya tidak ingin ada pihak yang setiap hari gembar-gembor akan menyikat sindikat, tetapi ironisnya dalam tiga tahun terakhir ini sindikatlah yang menguasai proses penempatan pekerja migran sehingga mengakibatkan pekerja migran terperangkap dalam praktik perdagangan Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Netty Prasetiyani Heryawan, meminta pemerintah lebih berani memberantas mafia TPPO. ”Kasus TPPO di Indonesia ini seperti gunung es, di mana yang terungkap hanyalah segelintir kejadian. Di luar itu, ada banyak kasus yang belum terungkap dan para pelakunya masih berkeliaran. Pemerintah harus lebih berani mengungkap dan memberantas mafia TPPO,” ujar meminta pemerintah mengambil pelajaran dari kasus yang terjadi guna meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan proses pengiriman WNI ke luar negeri. Fungsi pengawasan dan pencegahan harus efektif untuk melindungi WNI agar tidak menjadi korban TPPO. Netty menyebut kejahatan TPPO di Indonesia sangat terorganisasi. Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak boleh kalah juga meminta pemerintah berani membongkar kasus TPPO sampai ke akar-akarnya, termasuk membersihkan dan memproses hukum oknum yang diduga terlibat. ”Jika serius melindungi rakyatnya, pemerintah harus membersihkan mafia TPPO,” MUHTADI Hj Netty Prasetiyani Heryawan
MEDAN SABTU - Setidaknya ada empat faktor yang menyebabkan Indonesia menarik minat sindikat pengedar narkoba internasional sehingga dijadikan sasaran empuk dan target pemasaran barang terlarang itu. Keempat faktor itu adalah karena Indonesia negara kepulauan, belum canggihnya peralatan yang dimiliki, lemahnya penegakan hukum dan adanya oknum petugas yang dapat disuap, kata praktisi hukum
Bad gateway Error code 502 Visit for more information. 2023-06-16 091704 UTC You Browser Working Amsterdam Cloudflare Working Host Error What happened? The web server reported a bad gateway error. What can I do? Please try again in a few minutes. Cloudflare Ray ID 7d81f526a99ab89c • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Narkobayang diselundupkan oleh sindikat internasional dan dipasarkan di Indonesia tersebut telah merusak sendi-sendi kehidupan sebagian masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Narkoba yang biasanya diselundupkan ke Indonesia diantaranya adalah ekstasi, sabu-sabu, heroin, kokain, ganja.9 Jika narkoba tersebut digunakan - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional BNN Irjen Pol Arman Depari menjelaskan soal perbedaan kartel dan sindikat narkoba. Hal ini menanggapi pernyataan Prabowo Subianto ihwal 72 kartel narkoba beroperasi di Indonesia. “Sindikat terdiri dari jaringan, jaringan ini yang berhasil kami ungkap. Misalnya tahun lalu, kami berhasil ungkap 80 jaringan. Sampai sekarang sudah ada sekitar 15 jaringan yang terungkap,” ucap dia di kantor BNN, Selasa 12/3/2019. Arman mengatakan, sindikat narkoba di Indonesia yang berhasil diungkap jajaran BNN, hanya terdiri dari tiga lapisan yaitu bandar, pengedar dan pengguna. Padahal, lanjutnya, sindikat narkoba terdiri dari lima lapis yakni mastermind, produsen, pelaku lapangan, bandar dan pengedar. “Yang disebut dengan sindikat apabila memiliki lima lapis tersebut,” jelas dia. Berkaitan dengan bandar, Arman menyatakan peran bandar ialah menerima, mengumpulkan dan menyimpan narkoba. Kemudian bandar akan mendistribusikan kepada pengedar. “Pengedar yang akan mengedarkan ke masyarakat,” sambung dia. Namun di Indonesia masih ada kurang pengetahuan soal sindikat, pengungkapan sindikat yang dilakukan oleh BNN selama ini ialah jaringan yang tidak lengkap lapisan. Sebab, kata Arman, sebagian besar narkoba yang masuk ke Indonesia berasal dari luar negeri yang diduga pelakunya bukan hanya warga negara Indonesia, tapi bisa dari bermacam-macam warga negara. “Jadi, pada umumnya sindikat narkoba di Indonesia itu sindikat internasional. Untuk mengungkap ini perlu kerja sama internasional, terutama dari negara penyelundup narkoba,” terang lanjut dia, saat ini menangani tiga lapis bandar, pengedar, pengguna yang ia sebut sebagai hilir. Sedangkan bagian hulu yakni mastermind dan produsen belum ditangani BNN lantaran adanya perbedaan hukum tiap negara. “Sehingga ini salah satu hambatan kami dalam mengungkap secara menyeluruh sindikat yang utuh,” ucap Arman. Sementara itu pengertian kartel lebih tepat digunakan dalam ranah dagang. “Harus masyarakat pahami bahwa dari waktu ke waktu sindikat yang beroperasi di Indonesia itu tidak selalu sama. Sindikat dan kartel berbeda, kalau kartel lebih tepat untuk bisnis perdagangan," tutur ini penyuplai sabu terbesar untuk Indonesia ialah Myanmar dan Cina, dengan Malaysia sebagai daerah transit. “Walaupun dalam beberapa kasus, kami bisa temukan langsung di negara yang bersangkutan,” tambah dia. Pernyataan Prabowo itu dilontarkan ketika ia berpidato di kampus Universitas Kebangsaan Republik Indonesia UKRI, Jumat, 8 Maret 2019. Awalnya ia membahas perihal bahaya narkoba yang menggerogoti generasi muda negara ini, kemudian ia menyampaikan data BNN tahun 2015 dan menyebut ada 72 kartel narkoba di juga BNN Tanggapi Pernyataan Prabowo soal Kartel Narkoba Indonesia Mafia vs Kartel Bagaimana Mereka Bekerja dan Aksi Sadisnya - Hukum Reporter Adi BriantikaPenulis Adi BriantikaEditor Dewi Adhitya S. Koesno
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia - Medan - Pekanbaru - Jakarta - Surabaya-Banjarmasin. Sebanyak 40 kilogram sabu disita sebagai barang bukti. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya
Jakarta - Kegagalan institusi lembaga negara dalam menekan peredaran narkoba saat ini disebabkan ketimpangan dalam menyatukan keputusan institusi tersebut dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika. Hal inilah yang membuat tujuh lembaga negara-BNN, Polri, Menkumham, Kementrian Sosial, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, dan Jaksa Agung-melakukan sosialisasi peraturan bersama kepada para pejabat di masing-masing lembaga mengenai penanganan pecandu dan korban narkoba serta penegakan hukum tindak pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkoba. Tujuannya, setiap lembaga memiliki fungsi optimal dan mempunyai pedoman dalam mengambil putusan hukum. Kepala BNN Dr. Anang Iskandar mengatakan bahwa keputusan bersama ini mengubah cara berpikir dan cara kerja penegak hukum dan masyarakat. "Kalau pengguna narkoba harus ditangkap dan masuk penjara, dengan keputusan bersama ini cara berpikir mereka kita ubah," ujar Anang kepada SP Rabu 30/5 siang. Anang berharap keputusan bersama ini membuat antarlembaga negara bisa saling berkoordinasi dan membuang egosentrisnya masing-masing. "Kita semua sepakat, kalau atasannya sudah sepakat, maka bawahannya harus mengikuti," kata Anang. Anang juga menjelaskan BNN juga akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan. "Kami saat ini sedang mengusahakan agar pelajar dari tingkat dasar bisa mengenal bahaya narkotika. Selain itu kami juga melakukan pemberdayaan kepada ibu-ibu pkk di setiap wilayah yang rawan untuk membentengi keluarga mereka dari penyalahgunaan narkoba," kata Anang. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan banyak gembong narkoba yang dibatasi hak-haknya di Lembaga Pemasyarakatan LP untuk mencegah peredaran narkoba. "Gratifikasi atau pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan harus kita hentikan agar peredaran narkoba dalam LP dapat kita minimalisir," ujar Denny. Denny menjelaskan dari tahun ke tahun penyebaran narkotika di Lapas semakin menurun jumlahnya. "Kita juga mengadakan terapi untuk para pengguna narkoba di Lapas seperti program terapi agar kondisi pengguna narkoba kondisinya bisa pulih saat ia keluar dari lapas. "Rehabilitasi di lapas ini memiliki dasar hukum, yakni UU 54 tahun 2009," ujar Denny. Denny menjelaskan bahwa di dalam lapas dan rutan juga menggunakan teknologi informasi untuk mencegah peredaran narkoba, seperti cctv, sistem database. "Kami juga memberikan sistem reward dan punishment bagi petugas lapas terkait pencegahan masuknya narkoba ke dalam lapas," kata Denny. Arman Depari, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan peran polri dalam penanganan pecandu narkotika mencakup kebijakan, situasi, dan rehabilitasi. "Di Indonesia kebijakan yang berkaitan dengan narkoba mencakup lima hal, yaitu pencegahan, kerjasama, terapi, penyebaran informasi, dan pemberantasan," ujar Arman. Arman menjelaskan dalam mengurangi masuknya narkoba ke Indonesia dapat dilakukan dengan cara pencegatan pengedar narkoba di bandara, pelabuhan, dan daerah perbatasan dengan negara tetangga. "Kita juga harus mengawasi daerah-daerah rawan narkoba dan meningkatkan patroli di daerah tersebut," kata Arman. Arman mengatakan bahwa sejak kurun waktu 2012 hingga 2013 ada peningkatan kasus narkoba. "Permintaan narkoba yang mendominasi peredarannya di Indonesia yaitu Ganja, Heroin, Kokain, Ekstacy, dan Shabu," jelas Arman. Arman mengamati bahwa seringkali pengguna narkoba kembali menggunakan narkoba karena adanya program rehabilitasi. "Kesalahan pemikiran seperti itu yang harus diubah, dan bagi pengguna yang tertangkap lebih dari satu kali menggunakan narkoba harus dikenakan pidana yang lebih berat agar memberi efek jera," ujar Arman. Arman juga melihat banyak jenis narkoba baru yang belum terdeteksi di Indonesia. "Avetamin, dan Dextro saat ini sedang populer digunakan di kalangan remaja Indonesia, belum ada pembagian antara soft dan hard drug di undang-undang kita membuat penegakan hukum menjadi lemah," ujar Arman. Arman menjelaskan dalam undang-undang narkotika pasal 127 yang dikonsumsi sendiri jangan menjadi legalisasi penggunaan narkoba. "Polri ikut berperan dalam mencegah dan memberantas perederan narkoba terutama dengan adanya babinkamtibnas di setiap sektor wilayah," kata Arman. Arman juga mengkritisi proses rehabilitasi pecandu narkoba dalam hal lokasi rehabilitasi, pengawasan proses rehabilitasi, serta pecandu melarikan diri dari tempat rehabilitasi karena kurangnya sumber daya manusia untuk menangani para pecandu narkoba. Sunaryo Panitera Muda Pidana Makamah Agung, mengatakan kecenderungan para hakim melihat pengguna narkoba sebagai penjahat sehingga memberikan efek jera. "Tapi ternyata hal tersebut tidak efektif dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba, oleh karena itu MA untuk korban ketergantungan narkoba akan diutamakan untuk rehabilitasi," ujar Sunaryo. Menurut Sunaryo MA sudah memiliki ukuran-ukuran bagi tersangka penyalahgunaan narkoba apakah ia korban, pecandu, ataupun pengedar. "Kami juga membentuk tim assement terpadu yang berfungsi menganalisa peran serta tersangka dalam penyalahgunaan narkoba, tim ini terdiri dari tim medis dan tim hukum, diharapkan dengan tim ini dapat memudahkan dalam proses pengadilan terdakwa penyalahgunaan narkoba," ujar Sunaryo. Sunaryo mengatakan tim assement ini tidak akan mengurangi independensi hakim dalam proses pengambil keputusan karena tim assement fungsinya hanya sebagai penunjuk pedoman awal. "Terkait penanganan pencucian uang dalam bentuk narkoba, MA akan lebih detail dalam mendeteksi pelaku-pelaku terkait dan akan melakukan penanganan yang khusus dan komprehensif," tutup Sunaryo. Dalam diskusi acara sosialisasi tersebut para pejabat mempertanyakan apakah peraturan bersama tersebut cukup efektif untuk meningkatkan kerja sama antar lembaga negara dan mengurangi egosentrisme yang ada pada masing-masing lembaga negara. Menanggapi hal tersebut Denny Indrayana mengatakan bahwa dalam prakteknya banyak peraturan yang bekerja dengan baik di lapangan. "Ada sisi di mana peraturan bersama tidak memiliki dasar hukum, tapi dari segi manfaat peraturan ini sangat bermanfaat, namun tidak menutup kemungkinan untuk disempurnakan ke depannya," ujar Denny. Dalam diskusi sesi berikutnya perwakilan kepala Lapas Salemba menceritakan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam menangani penyalahgunaan narkoba ada yang memutuskan dipidana penjara dan ada yang direhabilitasi sehingga membuat pecandu tidak puas dengan keputusan tersebut. Menanggapi hal tersebut Arman Depari mengatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan peradilan dapat dilakukan rehabilitasi. "Rumah Sakit Polri saat ini semuanya menjadi tempat melapor pecandu narkoba IPWL namun kami tidak memiliki fasilitas rehabilitasi," ungkap Arman. Sedangkan Denny Indrayana melihat bahwa titik perbedaan dalam keputusan memang selalu ada. "Kita melihat titik pijakan hukum dalam membuat garis yang lebih tegas terkait memasukan pecandu narkotika ke dalam tempat rehabilitasi," ujar Denny. Denny mengakui ada kesalahan dalam penanganan rehabilitasi pecandu narkotika saat ini di lapas. "Rehab pecandu tidak selalu berpatokan ke tempat rehabilitasi khusus narkoba, tapi bisa dilakukan di rumah sakit ataupun lembaga kesehatan apapun, ujar Denny. Denny menghimbau ke tujuh lembaga negara bekerja sama dalam mekanisme penanganan pecandu narkoba untuk di rehabilitasi. "Mari kita pastikan bahwa keputusan bersama ini sampai di petugas lapangan, jadi peraturan ini dapat berjalan dengan efektif," ujar Denny. Denny mengaku saat ini sedang mengupayakan lapas untuk memiliki tempat rehabilitasi meski dalam jumlah terbatas. "Namun kami mohon jangan selalu korban penyalahgunaan narkoba, selalu ditempatkan di lapas," ujar Denny. Sumber Suara Pembaruan Saksikan live streaming program-program BTV di sini Petugasditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional di Ibu Kota. Kali ini yang diungkap adalah psikot
› Kasus penyalahgunaan narkotika di Tanah Air masih tinggi. Sepanjang 2021, sebanyak kasus diungkap dengan nilai barang bukti mencapai Rp 11,66 triliun. Ada tiga sindikat narkotika internasional yang terlibat. KOMPAS/Erika Kurnia Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan perdagangan transnasional narkotika jenis sabu seberat kg di Jakarta, Senin 14/6/2021.JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang 2021, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan nilai total seluruh barang bukti mencapai Rp 11,66 triliun. Masih tingginya kasus narkotika disebutkan tak terlepas dari peran tiga sindikat narkotika internasional. Meski capaian pengungkapan itu diapresiasi, Polri dinilai masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah. Salah satunya menuntaskan keterlibatan polisi dalam pengedaran narkotika hasil Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 16/6/2021, mengatakan telah mengungkap kasus narkotika dengan tersangka pada periode Januari-Juni 2021. Dari belasan ribu kasus tersebut, ditemukan 7,6 ton sabu, 2,1 ton ganja, dan 7,3 kilogram heroin. Polisi juga mengamankan 34,3 kilogram tembakau gorila dan butir pil ekstasi. ”Jika dikonversikan, barang bukti yang diamankan bernilai Rp 11,66 triliun dan telah menyelamatkan 39,24 juta orang,” kata melanjutkan, peredaran narkotika di Indonesia tidak terlepas dari peran dua sindikat narkotika internasional, yaitu Golden Triangle dan Golden Crescent. Selain itu, sindikat Indonesia-Belanda disebut pula oleh Listyo berperan memasok narkotika ke Tanah juga Peredaran Narkoba di Tengah PandemiKompas/Hendra A Setyawan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berfoto bersama Ketua Komisi III DPR Herman Herry tiga dari kanan seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16/6/2021.Pengedar, kata Listyo, menyamarkan pengiriman narkotika dengan membungkusnya bersama komoditas impor. Mereka menggunakan jalur laut dengan metode penyelundupan antarkapal. Metode itu memanfaatkan banyaknya pelabuhan tikus, terutama di catatan Kompas, sepanjang 2020, Polri mengungkap ribuan kasus dengan barang bukti, di antaranya, 51 ton ganja dan 5,53 ton sabu. Adapun pada 2019, Polri menyita total 59,76 ton ganja, 4,07 ton sabu, 23,5 kilogram heroin, 1,99 kilogram kokain, dan butir pil ekstasi. Jumlah kasus narkotika yang diungkap bisa lebih banyak jika ditambah pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika polisiAnggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan, meski sudah mengungkap ribuan kasus, Polri masih memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan keterlibatan anggota kepolisian dalam peredaran narkotika. Dalam pembongkaran kasus 57 kilogram sabu di Polres Asahan dan Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, Mei lalu, misalnya, ada delapan anggota Polri yang menjual 6 kilogram sabu hasil penyitaan.”Siapa yang lebih bandar, mereka atau kita? Maka itu, kita butuh ketegasan sampai ke bawah. Sesungguhnya tidak jauh-jauh, ada di dalam tubuh Polri. Kapolri tidak usah ragu untuk itu,” kata SINAGA Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat Laksamada Muda Yudo Margono kedua dari kanan dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigadir Jenderal Pol Marsauli Siregar kanan menunjukkan kapal cepat yang digunakan pengedar mengangkut 67,4 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh Tamiang di Pangkalan Utama TNI AL I Belawan, Medan, Sumatera Utara, Jumat 14/9/2018.Ia mengusulkan agar Kapolri mencontoh terobosan Polda Sumatera Selatan yang membuat program pengakuan bagi anggota polisi. Dari program tersebut, Polda Sumatera Selatan menemukan 248 anggotanya terlibat kasus Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengingatkan Polri agar tidak sekadar menangkap pengedar narkotika. Pengelolaan barang bukti yang disita juga harus transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat. Terlebih, beberapa waktu terakhir jumlah narkotika yang disita relatif mengatakan, barang bukti kasus narkotika disimpan dalam lemari besi dengan kunci khusus. Pemusnahannya tidak dilakukan sendiri oleh Polri, tetapi melibatkan sejumlah instansi keterlibatan anggota polisi dalam kasus narkotika, Listyo menegaskan tidak ada toleransi. ”Jika ada oknum yang ditemukan menyalahgunakan, tolong Kadiv Propam Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan dan kapolda kepala kepolisian daerah, pilihannya hanya pecat,” HELABUMI Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit PrabowoKe depan, kata Listyo, penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai upaya pemberantasan narkotika di langkah pencegahan juga ditempuh, salah satunya melalui program Kampung Tangguh Narkoba. Pada Senin, Listyo menginstruksikan semua kapolda membentuk kampung tersebut dengan menggandeng pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. Melalui program itu, warga diharapkan memiliki daya mencegah, menangkal, dan berani melaporkan informasi terkait peredaran pengungkapan narkotika, Listyo juga memaparkan digitalisasi layanan kepolisian selama 100 hari Polri di bawah kepemimpinannya. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan interaksi antara anggota polisi dan masyarakat yang berpotensi satunya dengan membuat 15 aplikasi pelayanan publik daring dengan sistem pengantaran, di antaranya aplikasi SIM Internasional Online, SIM Internasional Presisi Sinar, Ujian Teori SIM Online Eavis, E-PPSI, E-Rikkes, SKCK Online, dan Pelayanan Masyarakat SPKT. Kemudian, aplikasi Aduan SPKT, SP2HP Online, dan FATHONI Petugas memberikan pelayanan kepada warga yang mengurus perpanjangan SIM di kantor pelayanan Samsat Jakarta Timur, Rabu 3/6/2020.”Pelayanan publik Polri dapat lebih cepat, mudah, serta transparan dengan prosedur yang sederhana agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan Polri semudah memesan piza,” kata juga membuka nomor panggil 110 di 420 lokasi. Sejak diluncurkan pada 20 Mei 2021, nomor tersebut sudah menerima 1,4 juta panggilan laporan dari juga Polri Presisi Perlu Perubahan BesarKetua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Herman Herry mengapresiasi digitalisasi yang dilakukan untuk mewujudkan institusi yang menjunjung nilai prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan presisi. Pembangunan sistem layanan publik secara daring dapat mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat yang selama ini kerap memunculkan pungutan liar. Pihaknya akan terus mengawal upaya digitalisasi agar Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Sarifuddin Suding, menambahkan, Polri perlu pula mengoptimalkan antisipasi terhadap kejahatan siber. Kejahatan siber tak bisa dihindarkan di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. EditorAntonius Ponco Anggoro
BeaCukai berkomitmen dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal termasuk narkoba. Indonesia merupakan pasar dagang yang sangat besar, hingga mampu menarik para produsen untuk memproduksi dan memperdagangkan produknya, termasuk produk palsu. Selain harga, petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan akan mencatat jenis, isi, nama

Disclaimer Artikel asli berjudul Kerjasama Badan Narkotika Nasional dengan United Nations Office On Drug And Crime dalam Menanggulangi Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia dalam Perspektif Liberalisme Institutional’ disusun oleh Deny Purnomo Program Studi Hubungan Internasional Universitas Teknologi Yogyakarta Pendahuluan Globalisasi yang semakin sering terjadi tidak hanya membawa pengaruh positif bagi masyarakat dunia, tetapi juga membawa beberapa pengaruh negatif yang salah satu contohnya adalah meningkatnya kasus Transnational Organized Crime TOC yang mengancam perdamaian, keamanan dan kesejahteraan manusia. Konvensi United Nation Office on Drugs and Crime UNODC membahas secara rinci perdagangan gelap narkoba karena merupakan masalah serius yang dirasakan oleh hampir seluruh negara, sehingga harus segera dilakukan pencegahan dan pemberantasan. UNODC yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB pada tahun 1997. Konvensi ini menjelaskan bahwa TOC adalah kejahatan teorganisir yang bersifat lintas batas negara, salah satu contoh kejahatan lintas batas negara terorganisir yang dimaksud adalah Illicit Drug Trafficking atau perdagangan gelap narkoba. UNODC dalam mengintensifkan tugasnya harus bekerja sama dengan Negara-negara yang mengalami kejahatan perdagangan gelap narkoba, salah satunya adalah Indonesia. Kerjasama yang dilakukan UNODC dengan Indonesia membuka lebar jalan kerjasama UNODC dengan instansi pemerintah dan non-pemerintah yang menangani khusus permasalahan Narkoba di Indonesia sehingga kerjasama dapat dilakukan lebih efektif dan efisien. Instansi pemerintah yang bekerja sama dengan UNODC salah satunya adalah Badan Narkotika Nasional BNN. BNN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa BNN wajib melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol Secara intensif BNN melaksanakan tugasnya bersinergi dengan beberapa instansi lain seperti Kepolisian Republik Indonesia POLRI dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Untuk memberantas dan mencegah tindak pidana narkoba khususnya perdagangan gelap narkoba yang sifatnya lintas batas negara maka BNN memperkuat kerjasamanya dengan negara-negara dan organisasi-organisasi Internasional seperti UNODC. Dengan adanya kerjasama yang dilakukan oleh keduanya, diharapkan dapat menekan tingginya kasus perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia. Adanya invasi yang dilakukan Amerika Serikat di Afghanistan sejak Oktober 2001 menyebabkan adanya ketidakstabilan ekonomi, politik dan keamanan di Afghanistan, sehingga berdampak pada negara tetangga Aghanistan yang salah satunya adalah Iran yang ditandai dengan mudahnya Afghanistan memasok narkoba jenis Opium dan bahan baku Shabu yang selanjutnya diolah dan didistribusikan oleh sindikat narkoba Iran. Produksi narkoba sindikat ini diyakini mencapai rata-rata empat hingga lima kilogram per hari Oleh sebab itu sejak tahun 2009, Iran adalah negara kedua terbesar yang melakukan perdagangan gelap narkoba ke Indonesia dengan jenis narkoba paling sering di perdagangkan adalah Shabu. Selain itu, harga jual narkoba jenis Shabu di Indonesia lebih tinggi dibandingkan harga jual Shabu di Iran sehingga Indonesia menjadi tujuan utama perdagangan gelap narkoba Iran. Perdagangan gelap narkoba di Indonesia juga menjadi persoalan yang harus dilakukan untuk memerangi narkoba. Jumlah kasus kejahatan perdagangan gelap narkoba di Indonesia kian meningkat. Hal ini dikarenakan kondisi dan letak geografis Indonesia yang berpulau-pulau sehingga Indonesia memiliki banyak pintu masuk yang pengawasannya lemah. Selain itu tingginya penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang menyebabkan jumlah permintaan narkoba yang tinggi sehingga memicu Indonesia menjadi salah satu negara tujuan utama perdagangan gelap narkoba dengan harga jual yang tinggi. Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana bentuk dan hasil kerjasama Badan Narkotika Nasional BNN dan United Nation Office on Drugs and Crime UNODC dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia di tinjau dalam perspektif liberalisme institutional. Landasan Teori Liberalisme Institusional Teori liberalisme institusional yang dicetuskan oleh Robert Keohane dan Joseph Nye menyatakan bahwa munculnya teori ini sebagai promosi untuk mendorong negara-negara saling bekerja sama serta meningkatkan stabilitas keamanan maupun mengelola institusi internasional. Liberalisme institusional berpendapat bahwa penekanan harus diberikan pada tata kelola dan organisasi internasional sebagai cara untuk menjelaskan hubungan internasional khususnya untuk membuat negara bekerja sama Baylis dan Smith, 2005 24. Peran yang dimainkan organisasi internasional tidak terlepas dari masyarakat internasional. Menurut Hedley Bull 1977 13 masyarakat internasional ada ketika sekelompok negara yang sadar akan kepentingan bersama dan nilai-nilai bersama. Membentuk masyarakat internasional berarti mereka menganggap dirinya terikat oleh seperangkat aturan umum dalam hubungan satu sama lain dan ikut serta dalam kerja sama. Liberalisme institusional berpendapat bahwa agar ada perdamaian dalam urusan internasional maka negara harus bekerja sama. Selain itu, liberalalisme institusional berfokus pada gagasan saling ketergantungan yang kompleks seperti yang telah dikemukakan oleh Robert Keohane dan Joseph Nye pada tahun 1970 bahwa Negara-negara yang terikat dalam suatu organisasi internasional menyadari keterlibatan mereka dalam organisasi internasional tersebut berdasarkan tujuan yang sama dan tujuan tersebut akan dicapai dengan adanya kepercayaan, komitmen dan nilai bersama. Teori liberalisme institutional yakin bahwa suatu organisasi internasional akan mampu mengikat segala negara kuat ataupun negara lemah untuk saling bekerja sama. Sebagai bagian dari negara, BNN yang bersinergi dengan beberapa instansi lain memiliki peran yang penting dalam menjaga keamanan nasional agar tercipta stabilitas nasional. Untuk mewujudkannya, perlu dilakukannya kerjasama BNN dengan organisasi internasional yang dapat menyediakan aliran informasi dan sebagai forum negosiasi. Dalam hal ini UNODC sebagai Organisasi Internasional hadir untuk bekerja sama dengan BNN dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia. Pembahasan Analisis Kasus Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia Sindikat perdagangan gelap narkoba Iran adalah pemain baru dalam dunia narkoba internasional yang cukup berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Dalam melakukan perdagangan gelap narkoba, sindikat Iran menggunakan rute, jalur serta modus operandi yang selalu berubah dan sindikat ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok pengedar yang merupakan sindikat yang memiliki jaringan terluas yang tidak saling mengenal satu sama lain dan kelompok pengguna yang biasanya membeli untuk digunakan sendiri. Kelompok pengedar terbagi lagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok pengedar bermasalah ekonomi yang biasanya memanfaatkan kurir wanita dan kelompok pengedar bermasalah lain seperti pelajar atau mahasiswa yang belum memilki penghasilan sendiri kemudian diberi narkoba gratis yang nantinya akan membuat kecanduan. Daerah perbatasan Indonesia yang lemah pengawasannya dan banyaknya jalur yang dapat ditempuh untuk masuk wilayah Indonesia menyebabkan banyaknya rute yang bisa menjadi pilihan sindikat perdagangan gelap narkoba Iran. Dari Iran menuju Indonesia biasanya ditempuh dengan 3 jalur yang berbeda setiap berpindah dari negara-negara singgah seperti Pakistan, India, Nepal, Thailand dan Malaysia. Jalur darat biasanya ditempuh dari Iran hingga ke Thailand melewati Pakistan-India-Nepal, jalur laut ditempuh dari Thailand menuju Indonesia melewati Malaysia bagian barat atau timur, sedangkan jalur udara ditempuh dari Thailand atau Malaysia menuju Bandar Udara Internasional yang ada di Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, narkoba tersebut diedarkan di Indonesia melalu sindikat kelompok pengguna. Modus yang paling sering digunakan oleh sindikat perdagangan gelap narkoba Iran adalah ditelan atau dibawa dalam hand carry yang dilakukan dengan cara memasukan narkoba kedalam gagang koper, dasar koper atau kedalam toiletries seperti sabun, make up dan sampo. Daerah perbatasan negara-negara yang dilalui sindikat Iran yang merupakan negara-negara berkembang masih memiliki pengawasan yang lemah baik secara sumber daya manusia ataupun teknologinya, sehingga sindikat narkoba Iran dengan mudah menyelundupkan narkoba dengan menggunakan modus ini. Bentuk dan Hasil Kerjasama Badan Narkotika Nasional dengan UNODC dalam Menanggulangi Kasus Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia Penanggulangan perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia dilakukan oleh BNN sebagai lembaga pemerintah yang khusus menangani tindak pidana narkoba di Indonesia melalui kerjasama dengan UNODC. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1997, kerjasama yang dimaksud dapat berupa pembentukan dan pemeliharaan jalur komunikasi untuk memudahkan pertukaran informasi antar lembaga terkait sebab menurut pasal 3 ayat 1 dalam konvensi ini menyebutkan perlunya bersinergi dalam melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan kejahatan perdagangan gelap narkoba. Kerjasama ini juga berupa perencanaan dan pelaksanaan program penelitian dan pengembangan latihan khusus bagi anggota BNN dan instansi terkait untuk meningkatkan keahlian. Kerjasama ini juga diatur berdasarkan sistem hukum yang dimiliki Indonesia dan UNODC sehingga dilakukan penyelarasan peraturan dan prosedur administrasi masing-masing tanpa mengabaikan kedaulatan, keutuhan wilayah dan mencampuri urusan dalam negeri. Oleh sebab itu, dibentuklah kebijakan dan strategi dalam kerjasama ini yaitu dilakukannya ekstentifikasi dan intensifikasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan membangun serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan pemberdayaan masyarakat. Strategi dan kebijakan ini juga dibentuk dalam memfasilitasi dan merehabilitasi penyalahguna dan pecandu narkoba serta memberantas sindikat jaringan perdagangan gelap narkoba dan meningkatkan tata kelola pemerintahan di lingkungan BNN dengan membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi Good Governance di lingkungan BNN. Kerjasama BNN dengan UNODC melahirkan program yang diberikan UNODC kepada BNN. Pertama, bekerja sama dengan badan-badan instansi pemerintah Indonesia lainnya, BNN diharapkan dapat bersinergi dengan instansi pemerintah Indonesia terkait seperti Polri dalam perluasan pengawasan tindak pidana narkoba, TNI, Dirjen Bea Cukai DJBC dan Kementrian Politik Hukum dan Keamanan yang juga memiliki peranan penting dalam penanggulangan perdagangan gelap narkoba dalam memperketat pengawasan daerah perbatasan Indonesia sesuai pada program UNODC yang kedua yaitu meningkatkan keamanan perbatasan maritim di Indonesia seperti Kalimantan Timur Nunukan, Kalimantan Barat Entikong, Medan, Kepulauan Riau Batam dan juga Jakarta. Dalam penanggulangan perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia, BNN dan UNODC memusatkan pengawasan dibeberapa titik penting Indonesia yang merupakan entry point Indonesia terutama di Pelabuhan. Pengawasan yang dilakukan dengan memasuki dan memeriksa orang, barang bawaan dan kapal yang berasal dari Iran yang merupakan negara termasuk dalam kategori High Risk Menjalankan proyek pelatihan berbasis komputer yang diberikan UNODC bertujuan untuk pelatihan operasional dan investigasi serta mengembangkan program pelatihan penanggulangan perdagangan gelap narkoba yang dilakukan di Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation JCLEC Program ini menunjukan adanya peningkatan pengetahuan yang tercatat antara tes yang diambil sebelum dilakukannya program pelatihan anggota BNN dan sesudah pelatihan. Ada indikasi 70 persen peningkatan pengetahuan tercatat antara tes yang diambil sebelum pelatihan dan tes yang diambil setelah pelatihan selesai yang diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan pertukaran informasi anggota pemberantasan BNN dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba. Pengawasan kontainer, dikenal dengan Container Control Programme CCP yang diawasi langsung oleh petugas dari DJBC. Program ini dilakukan untuk BNN dan instansi terkait dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap kontainer yang terindikasi menyelundupkan narkoba baik keluar ataupun kedalam Indonesia. Informasi mengenai isi, modus dan tujuan didapatkan dari intelijen pemberantasan BNN dan Badan Intelijen Negara BIN . Adanya program ini menghasilkan pembentukan Inter-Agency Unit, peningkatan kerjasama BNN dengan seluruh pemangku kepentingan yang berada dipintu masuk Indonesia dan penetapan kerjasama BNN dengan instansi lain seperti DJBC, BIN dan petugas pelabuhan serta bandara. UNODC juga menyelenggarakan kursus pelatihan anti penyelundupan kepada tim pemberantasan BNN yang akan ditempatkan di Unit Pelabuhan dan Bandara di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan tim pemberantasan BNN. Program ini berfokus pada pembelajaran mengenai trend rute dan jalur penyelundupan narkoba, modus operandi, praktek skenario, studi kasus dan teknik mewawancarai serta penanganan informan. Hasil yang didapat dari program ini adalah meningkatnya pengetahuan anggota pemberantasan BNN yang ditunjukan dengan terungkapnya berbagai kasus perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia dengan berbagai macam rute, jalur dan modus operandi yang digunakan Program-program UNODC terkait dengan perdagangan gelap narkoba memiliki tujuan untuk memberikan respon yang efektif terkait kasus kejahatan transnasional terorganisir perdagangan gelap narkoba dengan memfasilitasi pelaksanaan di tingkat normatif dan operasional dari konvensi PBB yang relevan. Program UNODC juga bertujuan untuk mencapai prestasi-prestasi yang diharapkan, yaitu adanya peningkatan kapasitas untuk kerja sama internasional, regional dan subregional terhadap kejahatan transnasional terorganisir, perdagangan gelap dan perdagangan obat terlarang dan peningkatan kapasitas untuk merespon secara efektif serta memanfaatkan investigasi khusus teknik dalam deteksi, investigasi dan penuntutan kejahatan, kejahatan terorganisir, perdagangan obat terlarang dan pengalihan prekursor. BNN secara terus menerus melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Selain itu BNN juga melakukan langkah-langkah pencegahan penyelundupan Narkoba yang dilakukan melalu berbagai jalur, antara lain dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dapat menunjang pencegahan perdagangan gelap narkoba, yaitu Body Scan untuk mengetahui ada atau tidaknya narkoba yang disembunyikan oleh para sindikat narkoba ditubuhnya, pengadaan X-Ray Scan yang digunakan sebagai alat untuk mengetahui apakah narkoba diselundupkan di bagasi dan hand carry yang merupakan modus operandi paling diminati oleh para sindikit narkoba internasional terutama Iran, menggunakan anjing pelacak yang terdiri dari anjing agresif untuk melacak barang bagasi dan anjing pasif untuk melacak tubuh penumpang serta barang bawaannya hand carry sebagai pendeteksian awal ada atau tidaknya pelatihan guna memperkuat kemampuan BNN didukung penuh secara materiil oleh UNODC, pelatihan yang telah didapat oleh BNN antara lain pelatihan The Detection of Illegal Precursors Trade and Narcotics Laboratories dan Pelatihan Precursors Task Force serta Pelatihan Berbasis Komputer di JCLEC. Hal ini dikarenakan UNODC menilai BNN adalah pihak yang paling maju dalam mengambil inisiatif dan melaksanakan standar pencegahan berbasis ilmu pengetahuan. Peran UNODC di Iran dan Negara Transit Terkait Pemutusan Jaringan Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia UNODC di Iran juga mendukung pembentukan program kontingen anjing sebagai pelacak obat-obatan pada tahun 2012 dukungan teknis diberikan secara terus menerus kepada Anti- Narcotics Police ANP drug-detecting dog training centre yang berlangsung sejak 1999. UNODC juga memberikan bantuan lima set Fiberscopes yang digunakan untuk memeriksa rongga dan daerah-daerah yang sulit untuk diakses untuk menyelundupkan narkoba. UNODC yang menggencarkan keamanan maritim, memperkenalkan Iran ke Global Container Control Programme CCP. UNODC memfasilitasi dan mendukung pelatihan ANP Iran tingkat akademik dan lapangan pada pemantauan dan pemberantasan perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia Pemutusan jaringan sindikat narkoba Iran sangat diperlukan dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba ke Indonesia. UNODC membantu BNN dalam pemutusan jaringan dengan memberikan program pelatihan pengawasan kargo atau kontainer dan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan negara-negara singgah atau transit dengan melatih anggota pelabuhan dan bandara untuk lebih mengenali adanya indikasi penyelundupan narkoba. UNODC juga membantu negara-negara singgah seperti India, Thailand dan Malaysia yang juga merupakan negara-negara anggota United Nations UN dalam meningkatkan dan mengembangkan kualitas serta kuantitas teknologi-teknologi intelijen yang dapat memberikan informasi mengenai sindikat perdagangan gelap narkoba. Selain itu upaya UNODC dalam memutus jaringan sindikat narkoba Iran, UNODC memberlakukan pendekatan supply dan demand reduction di Indonesia dan negara-negara singgah sindikat narkoba Iran, dengan menekan pasokan dan kebutuhan narkoba UNODC percaya dapat memutus jaringan sindikat perdagangan gelap narkoba. Penutup Perdagangan gelap narkoba adalah contoh Transnational Organized Crime yang hampir dirasakan oleh seluruh negara di dunia sehingga harus ditangani serius secara bersama. Tingginya kasus perdagangan gelap narkoba ke Indonesia yang disebabkan oleh kondisi dan letak geografis Indonesia serta semakin meningkatnya penyalahgunaan narkoba di Indonesia ditangani serius oleh pemerintah Indonesia dengan membentuk Badan Narkotika Nasional BNN. Perdagangan gelap narkoba yang masuk ke Indonesia paling banyak dilakukan oleh Iran yang berdasarkan data menempati posisi kedua dibawah Malaysia. Iran juga memproduksi sendiri narkobanya yang berjenis Shabu. BNN melakukan kerjasama dengan United Nation Office on Drugs and Crime UNODC sebagai salah satu upaya mengintensifkan tugasnya dalam pencegahan kasus perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia. Liberalisme percaya bahwa kerjasama itu dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada karena kerjasama dianggap sebagai jalan yang paling tepat untuk mencapai perdamaian dunia dibandingkan dengan menggunakan kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing actor untuk melawan obat-obatan terlarang termasuk perdagangan narkoba. Dalam melancarkan aksinya, sindikat perdagangan gelap narkoba Iran menggunakan berbagai macam rute, jalur dan modus operandi. Modus operandi yang paling sering digunakan adalah hand carry dengan rute dan jalur perdagangan yang selalu berubah-ubah polanya. Perdagangan gelap narkoba dari Iran terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok pengguna dan kelompok pengedar yang terbagi lagi menjadi dua yaitu kelompok pengedar bermasalah ekonomi dan kelompok pengedar bermasalah lain seperti pelajar atau mahasiswa. Dalam melakukan kerjasamanya, UNODC dan BNN sepakat untuk tidak mengganggu kedaulatan dan permasalahan dalam negeri Indonesia. Selain itu, BNN dan UNODC juga menyelaraskan perbedaan prinsip hukum yang dimiliki sehingga akan tercipta kerjasama yang efektif. BNN dan UNODC memiliki kebijakan dan strategi untuk menanggulangi perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia dengan ekstensifikasi dan intensifikasipemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Penulis Deny Purnomo Program Studi Ilmu Hubungan Internasional – Fakultas Bisnis & Humaniora Universitas Teknologi Yogyakarta Kontak Daftar Pustaka BNN Jaringan Iran ingin produksi di Indonesia Empat Negara yang Paling Sering Selundupkan Narkoba ke sering-selundupkan-narkoba-ke-ri. Indonesian Police Ready for Memahami Modus Operandi Sindikat Narkotika Internasional modus-operandi-sidikat-narkotika-internasional. Tinjauan pustaka BAB II Teori Liberaliseme Institutional UNODC Country UNODC dan JCLEC Menyelenggarakan Kursus Pelatihan Anti Penyelundupan 2=.

7jW366w.
  • 2vy9zce9x0.pages.dev/548
  • 2vy9zce9x0.pages.dev/83
  • 2vy9zce9x0.pages.dev/321
  • 2vy9zce9x0.pages.dev/506
  • 2vy9zce9x0.pages.dev/541
  • 2vy9zce9x0.pages.dev/269
  • 2vy9zce9x0.pages.dev/239
  • 2vy9zce9x0.pages.dev/316
  • petugas yang menangani sindikat perdagangan narkoba internasional adalah